Tunaikan Zakat Pertanian - Menyemai Benih, Menuai Berkah
Dibuat oleh
Laznas Ikadi
Rp 0
terkumpul dari Rp 50.000.000
0.0%
tercapai
0
Donatur
322
Hari Tersisa
Tentang Kampanye Ini
Pangan adalah kebutuhan pokok yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia. Pangan ini diperoleh dari hasil pertanian yang dikelola oleh manusia. Selain sebagai kebutuhan dasar, hasil pertanian juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Ketika hasil pertanian diperdagangkan, ia menjadi aset yang bernilai. Namun, bagi umat Muslim, kita harus menyadari bahwa hasil pertanian juga memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk penyucian harta dan ketaatan kepada Allah SWT.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, hasil pertanian merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi umat manusia. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa pertanian merupakan dasar kekayaan masyarakat, yang kemudian diikuti oleh penemuan emas dan perdagangan.
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah: 267)
Ayat ini mengingatkan kita untuk mengeluarkan zakat dari hasil yang baik dan berkualitas, termasuk hasil pertanian yang harus dikeluarkan zakatnya.
Ketentuan Zakat Hasil Tani:
- Nishab Zakat Hasil Tani
- Nishab untuk zakat hasil pertanian adalah 5 Wasaq, yang setara dengan 653 kg beras. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq." (HR Muslim)
- 1 Wasaq = 60 sha’, dan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 Wasaq sama dengan 653 kg beras. Jadi, jika hasil pertanian tidak mencapai jumlah ini, zakat tidak wajib dikeluarkan.
- Tarif Zakat
- 5% untuk hasil pertanian yang diairi dengan biaya, seperti irigasi.
- 10% untuk hasil pertanian yang diairi secara alami, seperti dengan air hujan atau mata air, tanpa biaya tambahan.
Hadits Nabi SAW:
"Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%." (HR Muslim)
- Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan pada saat panen, tidak perlu menunggu satu tahun atau haul tertentu dan yang memenuhi syarat tertentu, seperti makanan pokok yang bisa disimpan dan tahan lama.
Contoh Perhitungan Zakat Hasil Tani:
Untuk memahami cara menghitung zakat hasil tani, mari kita lihat contoh berikut:
Kasus:
Bapak Imam adalah seorang petani yang memiliki lahan seluas 2 hektar yang ditanami padi. Biaya yang dikeluarkan untuk pengairan adalah Rp 5.000.000,- dan saat panen, ia memperoleh hasil sebanyak 10 ton beras.
Langkah-langkah Perhitungan Zakat:
- Nishab zakat = 653 kg beras.
- Tarif zakat = 5% (karena menggunakan irigasi yang membutuhkan biaya).
- Hasil panen = 10.000 kg beras.
Perhitungan Zakat:
- Zakat = 10.000 kg x 5% = 500 kg beras.
Jika harga beras saat itu Rp 10.000 per kg, maka:
- Zakat dalam bentuk uang = 500 kg x Rp 10.000,- = Rp 5.000.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak Imam adalah 500 kg beras atau setara dengan Rp 5.000.000,-.
Zakat hasil tani adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petani yang memenuhi syarat tertentu. Dengan mengeluarkan zakat, kita tidak hanya mensucikan harta kita, tetapi juga berpartisipasi dalam memberikan manfaat bagi orang lain. Semoga zakat yang kita keluarkan dapat mendatangkan keberkahan bagi harta dan kehidupan kita, serta menjadi amal yang diterima oleh Allah SWT.
Catatan: Semua dana akan dikelola dengan amanah dan transparan. Kami akan memberikan laporan penggunaan dana secara berkala.
Update Kampanye
Daftar Donatur
Statistik Donasi
Target: Rp 50.000.000
0.0% tercapai